Jumat, 09 Desember 2011

khamr


Pengertian Minum-minuman Keras
Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya.

Hukum Minuman Keras
setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع – وهو شراب العسل – فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " كلّ شراب أسكر فهو حرام " متفق عليه
Berkata Aisyah r.a: Rasulullah SAW ditanya tentang Al-Bit' –minuman dari madu- maka menjawablah Nabi SAW: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram" Muttafaq Alaihi
Had Minuman Keras
1- Apabila seorang Muslim meminum khomer dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomer.
2- Bagi dia yang meminum khomer untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomer, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta'zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.
3- Barang siapa yang meminum khomer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, walaupun dia masuk surga, dan pecandu khomer tidak akan masuk surga, barang siapa yang meminumnya dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika meninggal dia akan masuk neraka, akan tetapi jika bertaubat, maka Allahpun akan menerima taubatnya, barang siapa yang terus menerus meminumnya, maka Allah akan meminumkan padanya kotoran penghuni neraka.
Hikmah Diharamkannya Khamr
1.Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
2.Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras
3.Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras
4.Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat



0 komentar:

Posting Komentar